Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Direktur Persiba Balikpapan Dituntut Hukuman Mati karena Kasus Narkotika
Advertisement . Scroll to see content

Lapas di Indonesia Overkapasitas, Ini Upaya Menkumham Kurangi Jumlah Napi

Kamis, 13 Juni 2024 - 04:01:00 WIB
Lapas di Indonesia Overkapasitas, Ini Upaya Menkumham Kurangi Jumlah Napi
Ilustrasi lapas (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengakui lembaga pemasyarakatan atau lapas di Indonesia overkapasitas. Dia mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Revisi didorong karena lapas saat ini dipenuhi narapidana kasus narkotika.

"Makanya, saya dorong juga percepatan rencana revisi UU narkotika, dan psikotropika," kata Yasonna, Rabu (12/6/2024).

Nantinya, UU bisa mengatur tentang rehabilitasi pengguna narkoba. Dengan demikian, para pengguna narkotika tak harus menjalani hukuman di lapas.

"Supaya memang pemakai itu nanti melalui asesmen bisa direhabilitasi, daripada kita taruh di dalam (lapas). Itu kan mengurangi tekanan (kapasitas lapas), karena hampir setengah dari lapas itu kan yang kejahatan yang berkaitan dengan narkoba," ujar Yasonna.

Yasonna pun heran lantaran sebagian besar penghuni lapas didominasi pelaku tindak pidana narkotika.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut