Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Penangkapan 5 Pengeroyok Pemuda hingga Tewas di Masjid Sibolga
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Tegaskan Jakarta Tetap Berstatus Ibu Kota hingga Keppres IKN Terbit

Senin, 18 November 2024 - 14:00:00 WIB
Pemerintah Tegaskan Jakarta Tetap Berstatus Ibu Kota hingga Keppres IKN Terbit
Mendagri Tito Karnavian menyatakan Jakarta tetap berstatus ibu kota. Status itu akan beralih ke IKN usai keppres pemindahan ibu kota diterbitkan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengatakan, keppres pemindahan ibu kota akan terbit setelah infrastruktur di IKN siap. 

"Ya tergantung presiden dan kesiapan infrastruktur yang terkait dengan kesiapan infrastruktur yang ada di IKN, ya kan," ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menjadi usul inisiatif DPR. Sikap itu diutarakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (18/11/2024).

"Pemerintah juga setuju atas usulan DPR RI untuk dapat diproses sebagaimana mestinya sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Tito.

Tito berharap, proses pembahasan RUU DKJ bisa segera rampung. Apalagi, katanya, tak banyak pasal substansial yang perlu dibahas dari RUU itu.

RUU ini diperlukan guna memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta

"Pemerintah juga memandang perlu adanya penyesuaian pasal agar kewenangan khusus Jakarta segera dijalankan untuk mempersiapkan Jakarta lebih siap menghadapi perubahan ekonomi, sosial, budaya, politik dan lain-lain yang terjadi apabila ibu kota dipindahkan ke IKN," ucap Tito.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut