Pemerintah Tolak KLB Sumut, Demokrat Tetap Lanjutkan Gugatan di PN Jakpus
Dalam berkas gugatan yang dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, penggugat meminta majelis hakim menyatakan dan menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan aktivitas apa pun yang mengatasnamakan Demokrat, termasuk KLB.
Selain itu, penggugat meminta majelis hakim agar menetapkan KLB di Sumut beserta hasilnya tidak sah dan batal demi hukum. Dalam gugatan itu juga meminta majelis hakim agar melarang Menkumham menerima pendaftaran, memberi verifikasi dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan kepengurusan Demokrat dari para tergugat atau pihak lain yang menggunakan hasil KLB di Sumut.
Sementara itu, Majelis Hakim PN Jakpus telah menggelar sidang pertama terkait dengan kasus tersebut pada hari Selasa (30/3/2021), namun sidang ditunda dan dilanjutkan kembali 13 April 2021.
Editor: Kurnia Illahi