Pemerintahkan Serahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke Komisi III DPR
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hairiej menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana ke Komisi III DPR, Senin (24/11/2025). Pemerintah berharap DPR segera membahas RUU ini.
Eddy menjelaskan, pihaknya telah mendapat arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk membahas RUU Penyesuaian Pidana. Dia mengatakan, penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan seluruh ketentuan pidana berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu.
Dia mengatakan terdapat empat pertimbangan pemerintah untuk membahas RUU Penyesuaian Pidana. Pertama, perubahan masyarakat yang cepat dan kebutuhan akan harmonisasi sistem pemidanaan mengharuskan pemerintah melakukan penataan kembali ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah agar sesuai dengan asas-asas struktur dan filosofis pemidanaan dalam UU KUHP.
"Kedua, pidana kurungan sebagai pidana pokok telah dihapus dalam KUHP baru. sehingga seluruh ketentuan Pidana kurungan yang tersebar dalam berbagai undang-undang dan peraturan daerah harus dikonversi dan disesuaikan," kata Eddy.
Ketiga, lanjutnya, terdapat sejumlah ketentuan dalam KUHP yang masih memerlukan penyempurnaan, baik karena kesalahan format penulisan, kebutuhan penjelasan lebih lanjut, maupun ketidaksesuaian dengan pola perumusan baru yang menghapuskan minimum khusus dan pidana kumulatif.
Keempat, menurut dia, penyesuaian ini mendesak untuk dilakukan sebelum berlakunya UU KUHP pada 2 Januari 2026, karena menghindari ketidakpastian hukum, tumpang tindih pengaturan, serta disparitas pemidanaan di berbagai sektor.
"Dengan demikian, pembentukan RUU tentang Penyesuaian Pidana ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum pidana nasional secara menyeluruh, memastikan penerapan sistem pembinaan nasional berjalan efektif proporsional dan sesuai dengan perkembangan masyarakat," tutur Eddy.
Atas dasar itu, Eddy berharap DPR bisa membahas dan menyetujui RUU ini.
"Besar harapan kami, agar kiranya RUU penyesuaian pidana ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama pemerintah dan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Eddy.
Diketahui, Komisi III DPR akan membahas RUU Penyesuaian Pidana. Pembahasan ini dilakukan sebelum pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal Januari 2026 mendatang.
"Minggu depan kami akan membahas RUU Tentang Penyesuaian Pidana," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburrokhman, dikutip Kamis (20/11/2025).
Dia menjelaskan, UU Penyesuaian Pidana merupakan tindak lanjut KUHP baru. UU Penyesuaian Pidana bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan pidana di berbagai undang-undang sektoral dan peraturan daerah dengan KUHP baru, serta menghapus ketimpangan sanksi.
"Undang-undang penyesuaian pidana yang merupakan turunan apa namanya, tindak lanjut dari KUHP. Jadi sebelum pemberlakuan KUHP itu harus ada undang-undang penyesuaian pidana," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian