Pemerkosa Belasan Santri di Bandung Divonis Seumur Hidup, LPSK: Pidana Terberat Pelaku Kekerasan Seksual
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan belasan santriwati hingga hamil. LPSK mencatat ini merupakan hukuman terberat yang pernah dijatuhkan hakim bagi pelaku kekerasan seksual.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK, Livia Istania DF Iskandar. Dia berharap putusan ini memberi efek jera.
“LPSK berharap putusan ini dapat menjadi yurisprudensi bagi kasus-kasus kekerasan seksual serta mampu memberikan efek jera bagi pelaku lainnya,” ujar Livia, Rabu (16/2-2022).
Selain hukuman pidana, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung itu juga mengabulkan tuntutan restitusi sesuai perhitungan LPSK. Hanya saja dalam amar putusannya, hakim membebankan restitusi untuk dibayarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Yang menarik, restitusi dalam perkara pidana yang dibebankan kepada negara seperti disebutkan dalam amar putusan hakim PN Bandung ini merupakan hal baru. Sebab, lanjut Livia, Pasal 1 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
“Terkait amar putusan yang membebankan restitusi kepada KPPPA, LPSK akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan KPPPA,” ujar Livia.