Pemerkosa Belasan Santri di Bandung Divonis Seumur Hidup, LPSK: Pidana Terberat Pelaku Kekerasan Seksual
Rabu, 16 Februari 2022 - 16:41:00 WIB
Dari 13 orang korban, sebanyak 12 berusia anak, dan delapan di antaranya telah melahirkan anak dari pelaku.
“LPSK juga memberikan program bantuan medis dan rehabilitasi psikologis serta pengajuan restitusi atas nama para korban,” tutur Livia.
Editor: Rizal Bomantama