Pemilih Pemula Pemilu 2024: Aktif Menuju Pasif atau Pasif Menuju Aktif
Anggita Rahma Shela, Dandy Rayhan Kharisma
Universitas AlAzhar Indonesia
Juara 1 Penulisan Opini pada Thematic Communication Festival 2023 diselenggarakan Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komunikasi Korwil Jabodetabek bekerjasama dengan Politeknik Negeri Media Kreatif
JAKARTA, iNews.id - Indonesia akan menggelar pesta demokrasi dengan menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilu telah dilaksanakan sejak tahun 1955 hingga yang terakhir kali pada tahun 2019.
Pada 2024 nanti, pemilu yang akan diselenggarakan antara lain pemilihan Presiden, pemilihan Legislatif, dan pemilihan Kepala Daerah. Setiap pagelaran Pemilu, dibutuhkan dan diwajibkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak suaranya, adanya partisipasi ini dianggap sebagai bentuk penggunaan hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam menggunakan hak suaranya untuk memilih.
Kini, masing-masing Bakal Calon Presiden (Bacapres) semakin menunjukkan eksistensinya di hadapan masyarakat. Tampil di beragam acara televisi, media sosial maupun medial digital telah dilakukan oleh Bacapres, seperti yang dilakukan terbaru di acara Mata Najwa yang berkolaborasi antara Narasi TV dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam program Mata Najwa on Stage “Bacapres Bicara Gagasan”.
Adu gagasan yang dilakukan oleh Bacapres tersebut dilakukan secara terbuka di hadapan pakar politik, dosen, mahasiswa, hingga masyarakat umum yang digelar di Grha Sabha Pramana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan disiarkan secara live di Youtube yang dapat diakses oleh semua kalangan di segala penjuru.
Negara Demokrasi
“Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” merupakan kalimat masyhur yang diungkapkan oleh Abraham Lincoln, menandakan bahwa rakyat diharuskan terlibat dan berkontribusi dalam setiap aspek pemerintahan. Dalam negara demokrasi, setidaknya terdapat empat ciri sebagai tanda suatu bangsa menganut sistem demokrasi, yaitu: pemilu; partisipasi warga negara; equality, kebebasan berpendapat.
Pertama, pemilu merupakan proses politik yang secara konstitusional bersifat keharusan bagi negara demokrasi. Kedua, partisipasi warga negara, dalam hal ini berkaitan dengan pemilu, yakni seluruh masyarakat wajib berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan yang menentukan nasib bangsa ke depan untuk mengukur tingkat kepedulian rakyat.
Ketiga, equality, keterlibatan seluruh warga negara dalam pemilu harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama. Keempat, kebebasan berpendapat, setiap lapisan masyarakat memiliki hak atas kebebasan dalam mengeluarkan pendapat.
Pada negara yang menganut sistem demokrasi, termasuk Indonesia, pagelaran Pemilu selain untuk menyeleksi penyelenggara negara juga ditujukan untuk sarana edukasi kepada masyarakat dalam mewujudkan kedaulatan rakyat dan memastikan kekuasaan tertinggi terletak di tangan rakyat.
Sehingga melalui pemilihan umum paling tidak akan adanya pergantian atau peralihan kekuasaan yang berdasarkan hasil pemilihan yang sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi yang telah ditetapkan (Asshidiqie, dalam Hidayat 2020).
Sebagai warga negara, tentunya sangat layak untuk menggunakan hak suara dan hak pilihnya untuk menjalankan kewajiban sebagai partisipasi dalam demokrasi bangsa ini. Satu suara yang dimiliki oleh satu individu tentunya berdampak besar terhadap nasib kedepan suatu bangsa.
Pemilu memiliki asas LUBER dan JURDIL yaitu, Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia hingga Jujur dan Adil. Asas ini tentunya merupakan pegangan untuk mewujudkan Pemilu dengan prinsip-prinsip yang diharapkan oleh masyarakat.
Sehingga berdasarkan asas tersebut, rakyat tentunya tidak harus merasa tertekan atau terintimidasi oleh siapa pun dalam memilih pilihan pemimpinnya. Rakyat Indonesia harus memilih pemimpin atau wakil rakyat yang sesuai dengan hati nurani dari pilihannya masing-masing, aspirasi rakyat juga harus tersampaikan dalam agenda pemilu.
Sehingga hal ini menjadi dasar bahwa Pemilu merupakan hasil dari kesadaran dan pilihan setiap warga negara dan tidak dapat dibeli dengan apapun (Hidayat, 2020).
Aktif atau Pasif
Klasifikasi peserta Pemilu juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dalam pasal 1 PKPU No.7 Tahun 2022 yang mengatur tentang pemilih dalam pemilu ialah warga negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, bukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Partisipatif masyarakat dalam Pemilu sangat dibutuhkan, kualitas pemilu akan bergantung pada tinggi rendahnya tingkat partisipasi, karena adanya partisipasi ini akan terlihat dari seberapa besar masyarakat tertarik untuk memperhatikan keadaan negara (Muhaling, dalam Yusrin dan Salpina, 2023).
Menurut Herbert McClosky (dalam Miriam Budiardjo, dikutip Zulfikar, 2018) partispasi politik dimaknai sebagai kegiatan-kegiatan sukarela dari warga negara melalui bagaimana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau secara tidak langsung dalam proses pembentukan kebijakan umum.
Sejumlah data menyebutkan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu 2024 didominasi dari kelompok generasi millenial dan generasi Z. Merujuk dari data yang diperlihatkan oleh Kompas.com, tercatat bahwa pemilih yang termasuk kalangan dari generasi Z berjumlah sebanyak 46,8 juta atau sekitar 22,8 persen, dan pemilih kalangan generasi milenial sebanyak 68,8 juta atau 33,6 persen.
Hal ini menandakan bahwa pada pemilu 2024 nanti didominasi besar oleh generasi muda bangsa Indonesia. Pemilih pemula menjadi salah satu perhatian utama dalam rangkaian pemilu, pemilih pemula dinilai memiliki perilaku dengan antusiasme tinggi dalam menentukan pilihannya.
Pemilih pemula dijelaskan oleh I Gede Suka Astreawan dalam tulisannya di Website Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemilih dengan pilihan politiknya dipengaruhi oleh motivasi ideologis tertentu dan lebih didorong oleh konteks dinamika lingkungan politik lokal. Pemilih pemula juga diyakini sebagai pemilih dengan sikap labil atau tidak stabil dalam menentukan pilihannya, sehingga sejauh mana pemilih pemula dapat melibatkan dirinya pada pemilu 2024 nanti.
Dalam sebuah survei jajak pendapat sederhana yang dilakukan oleh penulis kepada 100 mahasiswa semester tujuh di Jabodetabek sebagai pemilih pemula dalam pemilu 2024, dalam survei tersebut mendapatkan hasil bahwa 95 persen responden akan menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024 nanti.