Pemilih Pemula Pemilu 2024: Aktif Menuju Pasif atau Pasif Menuju Aktif
Sehingga berdasarkan asas tersebut, rakyat tentunya tidak harus merasa tertekan atau terintimidasi oleh siapa pun dalam memilih pilihan pemimpinnya. Rakyat Indonesia harus memilih pemimpin atau wakil rakyat yang sesuai dengan hati nurani dari pilihannya masing-masing, aspirasi rakyat juga harus tersampaikan dalam agenda pemilu.
Sehingga hal ini menjadi dasar bahwa Pemilu merupakan hasil dari kesadaran dan pilihan setiap warga negara dan tidak dapat dibeli dengan apapun (Hidayat, 2020).
Aktif atau Pasif
Klasifikasi peserta Pemilu juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dalam pasal 1 PKPU No.7 Tahun 2022 yang mengatur tentang pemilih dalam pemilu ialah warga negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, bukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Partisipatif masyarakat dalam Pemilu sangat dibutuhkan, kualitas pemilu akan bergantung pada tinggi rendahnya tingkat partisipasi, karena adanya partisipasi ini akan terlihat dari seberapa besar masyarakat tertarik untuk memperhatikan keadaan negara (Muhaling, dalam Yusrin dan Salpina, 2023).
Menurut Herbert McClosky (dalam Miriam Budiardjo, dikutip Zulfikar, 2018) partispasi politik dimaknai sebagai kegiatan-kegiatan sukarela dari warga negara melalui bagaimana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau secara tidak langsung dalam proses pembentukan kebijakan umum.