Pemilih Pemula Pemilu 2024: Aktif Menuju Pasif atau Pasif Menuju Aktif
Pertama, pemilu merupakan proses politik yang secara konstitusional bersifat keharusan bagi negara demokrasi. Kedua, partisipasi warga negara, dalam hal ini berkaitan dengan pemilu, yakni seluruh masyarakat wajib berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan yang menentukan nasib bangsa ke depan untuk mengukur tingkat kepedulian rakyat.
Ketiga, equality, keterlibatan seluruh warga negara dalam pemilu harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama. Keempat, kebebasan berpendapat, setiap lapisan masyarakat memiliki hak atas kebebasan dalam mengeluarkan pendapat.
Pada negara yang menganut sistem demokrasi, termasuk Indonesia, pagelaran Pemilu selain untuk menyeleksi penyelenggara negara juga ditujukan untuk sarana edukasi kepada masyarakat dalam mewujudkan kedaulatan rakyat dan memastikan kekuasaan tertinggi terletak di tangan rakyat.
Sehingga melalui pemilihan umum paling tidak akan adanya pergantian atau peralihan kekuasaan yang berdasarkan hasil pemilihan yang sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi yang telah ditetapkan (Asshidiqie, dalam Hidayat 2020).
Sebagai warga negara, tentunya sangat layak untuk menggunakan hak suara dan hak pilihnya untuk menjalankan kewajiban sebagai partisipasi dalam demokrasi bangsa ini. Satu suara yang dimiliki oleh satu individu tentunya berdampak besar terhadap nasib kedepan suatu bangsa.
Pemilu memiliki asas LUBER dan JURDIL yaitu, Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia hingga Jujur dan Adil. Asas ini tentunya merupakan pegangan untuk mewujudkan Pemilu dengan prinsip-prinsip yang diharapkan oleh masyarakat.