Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Tolak Gugatan agar Anggota DPR Bisa Dipecat oleh Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

Pemilu 2019 Tanpa Verifikasi Faktual Parpol

Selasa, 16 Januari 2018 - 20:36:00 WIB
Pemilu 2019 Tanpa Verifikasi Faktual Parpol
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali. (Foto: Okezone/ Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi II DPR bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 tidak perlu melewati tahap verifikasi faktual.

Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama KPU, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, sistem informasi partai politik (Sipol) sudah sama dengan proses verifikasi faktual. Dengan begitu, tahapan proses verifikasi faktual parpol sebagai penyaring calon peserta pemilu ditiadakan.

“Karena memang UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 173 tersebut, di situ hanya menyebutkan verifikasi saja. Nah apa yang sudah dilakukan KPU selama ini dengan Sipol, fraksi-fraksi, dan pemerintah menganggap sudah itulah verifikasi,” ungkap Zainudin Amali usai rapat dengar pendapat di ruang Komisi II DPR.

Keputusan tersebut bakal menuai kontroversi karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan proses verifikasi faktual bagi semua parpol. Menurut juru bicara MK Fajar Laksono, tidak ada celah untuk tidak menjalankan putusan MK. Bila putusan itu tidak dijalankan sangat mungkin Pemilu 2019 dinilai inkonstitusional.

“Bila tidak dijalankan (putusan MK), sangat mungkin Pemilu 2019 inkonstitusional, terutama oleh (gugatan) parpol-parpol baru yang diverifikasi,” ujar Fajar Laksono kepada iNews.id, Selasa (16/1/2018).

Namun, Zainuddin Amali menuturkan tidak perlu verifikasi faktual karena UU 7 Tahun 2017 khusus untuk pasal 173 tidak menyatakan bahwa administrasi dan faktual harus terpisah, tetapi verifikasi sipol.

“Sekali lagi saya ingin tekankan, melalui sistem sipol yang diberlakukan oleh KPU, maka itu sudah sama dengan (verifikasi) faktual karena diteliti sampai ke daerah-daerah, sampai keanggotaan, soal kepengurusan. Benar tidak ada rekening bank dari partai itu, benar tidak ada pengurus, benar tidak ada kantor, itu sudah faktual,” katanya.

Dia menambahkan, mekanisme Sipol sudah sama dengan verifikasi administrasi sekaligus verifikasi secara faktual terhadap administrasi parpol. “Karena itu dicek sampai ke bawah. Kalau ada keanggotaan ganda di partai A dan partai B, langsung digugurkan, jadi sebenarnya sudah sama,” kilahnya.

Hal ini juga, kata dia, berlaku bagi parpol baru. Parpol baru yang lolos sipol otomatis menjadi partai peserta pemilu. “Menurut saya seperti itu kalau kita simpulkan bahwa mereka sudah lolos administrasi dan sipolnya sudah oke oleh KPU, sudah sama dengan partai lain yang sudah diverifikasi oleh KPU,” katanya.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut