Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Sengketa Informasi, KPU Ungkap Ijazah Capres Tak Termasuk Dokumen yang Diserahkan ke ANRI
Advertisement . Scroll to see content

Pemilu Digelar 14 Februari 2024, Ini Alasan KPU

Minggu, 30 Januari 2022 - 20:44:00 WIB
Pemilu Digelar 14 Februari 2024, Ini Alasan KPU
Ilustrasi Kotak Suara. Pemilu akan digelar 14 Februari 2024. (Eka Guspriadi/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra kembali mengungkap alasan memilih tanggal 14 Februari sebagai hari pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang. Ilham menegaskan usulan  ini tidak ada kaitannya dengan pemilihan tanggal bagus atau lainnya. 

Tanggal ini dipilih karena biasanya, hari pemungutan Pemilu kerap dilaksanakan pada hari Rabu, sehingga, KPU  mencari tanggal yang sesuai dengan hari Rabu tersebut. Sampai akhirnya, dipilihlah 14 Februari yang juga jatuh pada hari Rabu.

"Jangan dituduh KPU orang ini itu ya, pokoknya quote and quote itu hari keramat KPU, hari Rabu biasanya," kata Ilham dalam diskusi bertajuk 'Pemilu 2024 Ditetapkan, Spekulasi Perpanjangan Masa Jabatan Masih Berlanjut?' yang digelar secara daring, Minggu (30/1/2022).

Ilham menegaskan pemilihan tanggal disesuaikan dengan hari Rabu ini bukan hanya tanggal 14 Februari saja. Akan tetapi, KPU juga mengusulkan hari Rabu yang jatuh pada tanggal 21 Februari dan 6 Maret.

"Kemudian dengan berbagai pertimbangan, akhrinya kita pilih 14 Februari," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR akhirnya memutuskan untuk memberikan persetujuan atas usulan yang diajukan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu tentang jadwal pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 digelar pada tanggal 14 Februari.

Keputusan tersebut merupakan salah satu hasil kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPR, Senin (24/1/2022). Hasil kesimpulan ini dibacakan langsung oleh Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. 

"Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta anggota DPD RI) tahun 2024 dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Dapat disetujui?" tanya Doli.

"Setuju," jawab anggota Komisi II yang hadir di ruang rapat.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut