Pemimpin JAD Provokator Kerusuhan Mako Brimob Divonis 11 Tahun Penjara
Suasana haru terasa saat istri Wawan, Ana berlari menuju Wawan dan memeluknya karena sekian lama mereka tak bertemu. Saat Wawan duduk di kursinya, Ana menyandarkan kepala di bahunya sebentar. Dia lantas kembali ke kursi pengunjung dan menyaksikan persidangan suaminya.
Majelis hakim mengungkapkan terdakwa Wawan alias Abu Afif belum melakukan aksi teror sepenuhnya. Namun, tidak berarti unsur adanya kegiatan terorisme tidak terpenuhi maupun tidak terbukti.
"Permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana terorisme dalam UU tindak pidana terorisme merupakan sudah termasuk tindakan terorisme. Oleh karena itu majelis tidak sepakat dengan pleidoi penasihat hukum yang mengatakan terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 15 juncto pasal 7 UU No 15 Tahun 2003," ujar Soehartono.
Wawan merupakan terduga teroris yang tertangkap di Pekanbaru pada operasi penindakan serentak oleh Detasemen Khusus Antiteror Polri 88 pada Oktober 2017.
Wawan juga diduga berperan menjadi motivator bagi kelompoknya untuk menyerang markas Brimob Polsek serta pos polisi Riau menggunakan senjata tajam. Wawan dan kelompoknya telah melakukan latihan persiapan teror (i'dad) dan menembak di Bukit Gema, Kabupaten Kampar, Riau.