Pemkot Bogor Dukung Jam Malam Pelajar, bakal Bentuk Satgas Khusus
Rabu, 04 Juni 2025 - 14:03:00 WIB
"Sebetulnya kan arahnya itu adalah aktivitasnya yang tidak terkontrol, tidak termasuk dalam agenda pendidikan. Saya rasa aktivitas keagamaan, kegiatan lainnya, olahraga yang memang resmi, itu tidak masuk ke dalam konteks yang diatur dalam itu. Yang gubernur batasi itu adalah yang di jalan nongkrong, kopdar dan lain-lain," katanya.
Diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan jam malam untuk pelajar SD, SMP dan SMA.
Aturan tersebut tertuang dalam surat Nomor 51/PA.03/Disdik tertanggal 23 Mei 2025.
Editor: Reza Fajri