Pemkot Cirebon Kena Semprot KLH, Terancam Pidana karena Open Dumping di TPA Kopi Luhur
Pemkot Cirebon Kena Semprot KLH, Terancam Pidana karena Open Dumping di TPA Kopi Luhur
CIREBON, iNews.id – Pemerintah Kota Cirebon menerima sanksi administrasi paksaan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena masih menerapkan sistem pengelolaan sampah terbuka (open dumping) di TPA Kopi Luhur. Teguran keras ini dikeluarkan Kedeputian Penegakan Hukum KLH sejak 7 Maret 2025 lalu.
Hingga kini, KLH menilai belum ada tindak lanjut berarti dari Pemkot Cirebon untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah yang melanggar aturan lingkungan.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Kedeputian Penegakan Hukum KLH Ardi mengatakan, pihaknya telah memberikan waktu 180 hari kepada Pemkot Cirebon untuk berbenah.
"Kami sudah beri waktu sejak Maret. Tapi dalam pengawasan lanjutan hari ini, kami tidak melihat langkah konkret dari Pemkot untuk menindaklanjuti rekomendasi yang kami berikan," ujar Ardi di lokasi TPA Kopi Luhur, Sabtu (14/6/2025).
KLH telah memasang pelang pengawasan serta garis pengamanan lingkungan di area TPA sebagai bentuk peringatan keras. Langkah ini diambil karena praktik open dumping dinilai merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Menurut Ardi, salah satu rekomendasi utama KLH adalah menghentikan sepenuhnya sistem open dumping dan beralih ke metode yang lebih ramah lingkungan seperti sanitary landfill atau controlled landfill. Jika tidak dipatuhi, Pemkot Cirebon bisa dikenai sanksi pidana.