Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sampah di Bantargebang Setara Gedung 16 Lantai, AHY Dorong Investasi Swasta untuk Kelola
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Cirebon Kena Semprot KLH, Terancam Pidana karena Open Dumping di TPA Kopi Luhur

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:42:00 WIB
Pemkot Cirebon Kena Semprot KLH, Terancam Pidana karena Open Dumping di TPA Kopi Luhur
Pelang pengawasan dan garis PPLH yang dipasang oleh Kementerian Lingkungan Hidup di TPA Kopi Luhur, Cirebon. (Foto: mpi/ Muslimin)
Advertisement . Scroll to see content

"Jika tidak dilaksanakan, bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara," ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengakui bahwa TPA Kopi Luhur menjadi perhatian serius pihaknya.

"Ini memang menjadi salah satu konsentrasi kami untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di TPA Kopi Luhur," ujar Edo.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya sedang berupaya berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk merancang sistem pengelolaan sampah yang lebih ideal. Namun Edo juga mengakui keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala dalam implementasi cepat dari rekomendasi KLH.

"Sebetulnya beberapa rekomendasi sudah mulai kami jalankan, tapi mungkin belum sepenuhnya memenuhi harapan Kementerian. Kami akan terus berupaya, walau memang waktunya cukup singkat dan saat ini kami tengah melakukan efisiensi anggaran," ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut