Pemkot Cirebon Kena Semprot KLH, Terancam Pidana karena Open Dumping di TPA Kopi Luhur
"Jika tidak dilaksanakan, bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara," ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengakui bahwa TPA Kopi Luhur menjadi perhatian serius pihaknya.
"Ini memang menjadi salah satu konsentrasi kami untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di TPA Kopi Luhur," ujar Edo.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya sedang berupaya berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk merancang sistem pengelolaan sampah yang lebih ideal. Namun Edo juga mengakui keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala dalam implementasi cepat dari rekomendasi KLH.
"Sebetulnya beberapa rekomendasi sudah mulai kami jalankan, tapi mungkin belum sepenuhnya memenuhi harapan Kementerian. Kami akan terus berupaya, walau memang waktunya cukup singkat dan saat ini kami tengah melakukan efisiensi anggaran," ujarnya.
Editor: Donald Karouw