Pemohon Gugatan Ijazah Gibran Sebut Ada 2 Dokumen Tak Ditampilkan di Sidang MK, Apa Itu?
JAKARTA, iNews.id - Pemohon diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Heriyanto menyoroti dua dokumen pendidikan yang menurutnya tidak ditampilkan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menilai, putusan MK bisa berbeda jika kedua dokumen tersebut dihadirkan dalam persidangan.
Hal ini disampaikan Heriyanto dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Tidak Ada Ijazah, Gibran Tetap Sah' yang disiarkan di iNews, Rabu (7/10/2026).
Heriyanto mengatakan, dalam persidangan MK, majelis hakim telah meminta keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) hingga Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) terkait dokumen pendidikan Gibran.
“Jadi begini, di dalam persidangan MK, MK sudah memanggil yang namanya Dirjen Dikdasmen, disitu ada petugas namanya Pak Taufiq,” kata Heriyanto.
Dia turut menyinggung persyaratan dokumen dalam penerbitan surat keterangan pendidikan. Menurutnya, terdapat delapan dokumen yang harus dilengkapi, termasuk fotokopi paspor dan dokumen pendidikan.