Pemohon Gugatan Ijazah Gibran Sebut Ada 2 Dokumen Tak Ditampilkan di Sidang MK, Apa Itu?
“Nah ketika dikonfirmasi oleh MK, kan di dalam pengurusan surat keterangan itu ada 8 syarat, 8 dokumen yang harus dilengkapi, ada fotocopy, pasport segala macem,” ucapnya.
Heriyanto menyebut, terdapat dua dokumen yang menurutnya tidak ditampilkan dalam persidangan. Kedua dokumen itu yakni ijazah Gibran dari sekolah asal dan surat keterangan dari KBRI terkait pendidikan yang ditempuh di luar negeri.
“Ada dua dokumen yang tidak ada disitu, satu adalah terkait ijazah dari sekolah asal, kedua surat keterangan dari KBRI menempuh pendidikan itu,” ujarnya.
Dia menuturkan, keberadaan kedua dokumen tersebut menjadi penting dalam perkara yang diajukan para pemohon. Heriyanto menilai, putusan MK akan berbeda apabila dokumen itu dapat dihadirkan dalam persidangan.
“Dan itu sudah diakui Dikdasmen. Kalau barang itu ada, harusnya kan itu masuk. Harusnya,” tuturnya.