Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Andi Azwan: MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA Bukan Berarti Tidak Ada
Advertisement . Scroll to see content

Pemohon Gugatan Ijazah Gibran Sebut Ada 2 Dokumen Tak Ditampilkan di Sidang MK, Apa Itu?

Rabu, 07 Oktober 2026 - 20:30:00 WIB
Pemohon Gugatan Ijazah Gibran Sebut Ada 2 Dokumen Tak Ditampilkan di Sidang MK, Apa Itu?
Pemohon diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Heriyanto dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Tidak Ada Ijazah, Gibran Tetap Sah', Rabu (7/10/2026). (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, MK telah membacakan putusan perkara PHPU yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Selasa (6/10/2026).

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Perkara tersebut mulai disidangkan pada Senin (21/9/2026). Dalam sidang pendahuluan, para pemohon menyampaikan alasan permohonan dan petitum yang diajukan.

Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran, khususnya terkait bukti kelulusan SMA atau sederajat. Mereka juga mempermasalahkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur bakal calon presiden dan wakil presiden tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA atau sederajat dari luar negeri apabila telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut