Pemprov DKI dan Kemenhub Terbanyak Pekerjakan PNS Koruptor
JAKARTA, iNews.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan terdapat 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) dengan status hukum telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ribuan orang ini tersebar di pemerintah daerah dan kementerian serta lembaga.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) I Nyoman Arsa mengemukakan, dari 2.357 PNS pelaku tindak pidana korupsi, 1.917 merupakan PNS yang bekerja di pemerintah kabupaten/kota, 342 di pemerintah provinsi, dan 98 di kementerian/lembaga di wilayah pusat.
Berdasarkan data BKN, DKI Jakarta merupakan pemerintah tingkat provinsi yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor berstatus inkracht, yaitu 52 orang.
”Kendati demikian, untuk tingkat pemerintah kabupaten/kota, Sumatera Utara menempati peringkat teratas dalam mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht, yaitu 265 orang,” kata I Nyoman Arsa, dikutip dari laman resmi Setkab, Kamis (13/9/2018).
Di level provinsi, setelah DKI Jakarta, yakni Sumut dengan 33 orang, disusul Lampung 26 orang. Sementara, pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Riau menempati peringkat kedua yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht, yaitu 180 orang.