Pemprov DKI dan Kemenhub Terbanyak Pekerjakan PNS Koruptor
Instansi paling sedikit mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht yakni Pemprov DI Yogyakarta (0), Sulawesi Barat (0), Sulawesi Tenggara (0), dan Maluku (0). Namun untuk pemerintah kabupaten/kota yang paling sedikit mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht yakni Bangka Belitung (0), disusul DI Yogyakarta (3), Sulawesi Barat (3), dan Sulawesi Tenggara (4).
Di instansi pemerintah pusat yang masih mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht adalah Kementerian Perhubungan (16), Kementerian Agama (14), Kementerian PUPR 9), dan Kemenristekdikti (9).
Selanjutnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (8), Kementerian Keuangan (6), Kementerian Hukum dan HAM (5), Mahkamah Agung (5), Kementerian Komunikasi dan Informatika (4), Kementerian Kelautan dan Perikanan (3), Kementerian Pertahanan (3), Setjen KPU (3), Kemdikbud (2).
Kemudian masing-masing 1 orang yakni di Kemenaker, Kementerian Desa PDTT, Kemenkes, Kemenperin, Kemenpora, BNN, BPKP, dan BPS. Terhadap ribuan PNS koruptor yang tak dipecat ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi. SE tertanggal 10 September 2018 itu ditujukan kepada bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Terdapat tiga poin dalam Surat Edaran Mendagri tersebut. Pertama, bahwa tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime. Dengan demikian korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan sanksi yang tegas bagi yang melakukannya khususnya dalam hal ini Aparatus Sipil Negara untuk memberikan efek jera.