Pemprov Jakarta: Pemohon SIKM Tembus 1,1 Juta Orang
Dia menjelaskan warga yang berdomisili di Jabodetabek wajib mengantongi surat pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas. Menurutnya surat itu harus bermaterai; kemudian dilengkapi dengan surat keterangan bekerja dari tempat kerja non-Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali); pas foto berwarna; dan pindaian KTP.
Sementara untuk warga yang tidak berdomisili di Jabodetabek diwajibkan membawa surat keterangan kelurahan/desa asal; surat pernyataan sehat bermaterai; surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang); dan surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan. Lalu surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali); rujukan rumah sakit (untuk perjalanan sekali); pas foto berwarna; dan pindaian KTP.
Benni menyebut pengurusan SIKM mengacu pada Peraturan Gubernur Jakarta No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Format surat pernyataan yang dibutuhkan dalam persyaratan bisa diunduh di website corona.jakarta.go.id dan halaman muka JakEVO.
Editor: Rizal Bomantama