Pemprov Jakarta: Pemohon SIKM Tembus 1,1 Juta Orang
JAKARTA, iNews.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta mencatat pemohon surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah ibu kota mencapai 1,1 juta orang hingga hari Selasa (16/6/2020). Dari jumlah tersebut hanya 122.929 pemohon yang diterima berkasnya.
"Lebih tepatnya 1.104.139 pemohon SIKM sejak dibuka 15 Mei 2020," kata Kepala DPMPTSP Jakarta, Benni Aguscandra melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Sementara itu masih ada 534 berkas yang masih dalam proses karena baru saja diajukan pemohon. Lalu 52.239 permohonan masuk penilitian teknis dan administrasi. Jika memenuhi persyaratan maka SIKM akan diterbitkan secara elektronik.
Selain itu 70.156 berkas ditolak karena tidak memenuhi syarat. Antara lain tidak mencantumkan nama dalam surat tugas, tidak mencantumkan alamat email, dan sebagainya.
"Kami berharap masyarakat membaca seluruh syarat sebelum mengajukan permohonan," kata Benni.
Dia menjelaskan warga yang berdomisili di Jabodetabek wajib mengantongi surat pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas. Menurutnya surat itu harus bermaterai; kemudian dilengkapi dengan surat keterangan bekerja dari tempat kerja non-Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali); pas foto berwarna; dan pindaian KTP.
Sementara untuk warga yang tidak berdomisili di Jabodetabek diwajibkan membawa surat keterangan kelurahan/desa asal; surat pernyataan sehat bermaterai; surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang); dan surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan. Lalu surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali); rujukan rumah sakit (untuk perjalanan sekali); pas foto berwarna; dan pindaian KTP.
Benni menyebut pengurusan SIKM mengacu pada Peraturan Gubernur Jakarta No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Format surat pernyataan yang dibutuhkan dalam persyaratan bisa diunduh di website corona.jakarta.go.id dan halaman muka JakEVO.
Editor: Rizal Bomantama