Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Naik Meja Hijau, Doktif Minta Komisi Yudisial Kawal Sidang Kasus Richard Lee
Advertisement . Scroll to see content

Penahanan Richard Lee Diperpanjang hingga Juli 2026, Tunggu Pelimpahan ke Kejati Banten

Kamis, 04 Juni 2026 - 06:23:00 WIB
Penahanan Richard Lee Diperpanjang hingga Juli 2026, Tunggu Pelimpahan ke Kejati Banten
Penyidik Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanan dokter sekaligus influencer, Richard Lee alias DR hingga Juli 2026. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Penyidik Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanan dokter sekaligus influencer, Richard Lee alias DRL yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak konsumen. Perpanjangan penahanan dilakukan untuk proses penyidikan yang masih berlangsung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan keputusan perpanjangan masa tahanan tersebut telah ditetapkan oleh penyidik. Atas hal tersebut, Richard Lee masih akan menjalani masa penahanan hingga awal Juli 2026.

"Terkait perkara tersebut, masa penahanan DRL telah diperpanjang," ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi awak media belum lama ini.

Dia menjelaskan, perpanjangan penahanan tersebut berlaku selama satu bulan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam proses penyidikan perkara pidana.

"Dan berlaku terhitung mulai tanggal 4 Juni 2026 sampai dengan 3 Juli 2026," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut