Penahanan Richard Lee Diperpanjang hingga Juli 2026, Tunggu Pelimpahan ke Kejati Banten
JAKARTA, iNews.id – Penyidik Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanan dokter sekaligus influencer, Richard Lee alias DRL yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak konsumen. Perpanjangan penahanan dilakukan untuk proses penyidikan yang masih berlangsung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan keputusan perpanjangan masa tahanan tersebut telah ditetapkan oleh penyidik. Atas hal tersebut, Richard Lee masih akan menjalani masa penahanan hingga awal Juli 2026.
"Terkait perkara tersebut, masa penahanan DRL telah diperpanjang," ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi awak media belum lama ini.
Dia menjelaskan, perpanjangan penahanan tersebut berlaku selama satu bulan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam proses penyidikan perkara pidana.
Doktif Bersyukur Kasus Richard Lee Segera Disidangkan, Yakin Kasus Tak Akan Berhenti
"Dan berlaku terhitung mulai tanggal 4 Juni 2026 sampai dengan 3 Juli 2026," katanya.