Penampakan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Pakai Rompi Tahanan KPK, Tangan Diborgol
"Atas permintaan SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian fee 10 persen, untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut bernilai Rp1,9 miliar," kata dia.
KPK juga menduga Sirajudin menerima gratifikasi sebesar Rp11,14 miliar dalam kurun waktu 2023 hingga 2026. Pada 2023-2024, Sirajudin diketahui menjabat sebagai Pj Bupati Bolmut.
Taufik merinci, gratifikasi tersebut di antaranya berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan sebesar Rp350 juta. Sementara Rp10,79 miliar lainnya disebut berasal dari pihak lain.
Atas perbuatannya, Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK kemudian menahan Sirajudin untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026. Dia ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Editor: Rizky Agustian