Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal
Advertisement . Scroll to see content

Penampakan Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim PN Surabaya, Langsung Ditahan 

Senin, 04 November 2024 - 22:27:00 WIB
Penampakan Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim PN Surabaya, Langsung Ditahan 
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja resmi jadi tersangka (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu dari terpidana Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) terkait dengan perkara suap dan gratifikasi dalam perkara pembunuhan Dini Sera, Senin (4/11/2024). Meirizka berperan aktif dalam kasus suap tersebut dan kini langsung ditahan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan tersangka Meirizka telah melakukan suap kepada para hakim melalui kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Meirizka sebelumnya memang memiliki kedekatan dengan Lisa sejak dibangku sekolah.

Usai adanya persetujuan Lisa sebagai kuasa hukum dari terdakwa Ronald Tannur, Meirizka meminta Lisa untuk mengupayakan kasus hukum dari anaknya tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya

"Lisa menemui tersangka Zarof Ricar agar dapat memilih para hakim yang mengadili kasus anaknya tersebut," katanya. 

Ibu Ronald Tannur kini ditahan (Foto: Ist)
Ibu Ronald Tannur kini ditahan (Foto: Ist)

Dalam pertemuan antara Lisa dan para hakim yang akan mengurus kasus tersebut, Lisa mengajukan permintaan sejumlah uang yang akan diberikan kepada sejumlah hakim agar perkara Ronald Tannur dapat dibebaskan.

Pada awal masa persidangan, Meirizka memberikan sejumlah uang senilai Rp1,5 miliar kepada Lisa sebagai biaya pengurusan kasus terpidana Ronald Tannur. Selanjutnya, Lisa juga menalangi uang biaya pengurusan kasus tersebut sebesar Rp2 miliar.

“Totalnya Rp3,5 miliar. Terhadap uang tersebut menurut LR diberikan kepada majelis hakim yang mengadili perkara yang dimaksud,” ucap Qohar.

Meirizka terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 atau 6 ayat 1 huruf a juncto 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 perubahan 31 Tahun 1999 tentang tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut