Penampakan Klaster Mewah di Lapas Cibinong Dihancurkan, Kini Tinggal Puing
Anggota Komisi XIII DPR Dewi Asmara mengatakan, kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan rapat dengar pendapat dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Pada hari ini kami semua datang bersama-sama untuk mengecek kembali sesuai dengan fakta-fakta apa yang dikatakan oleh Ombudsman Republik Indonesia," kata Dewi di Lapas Cibinong.
Menurut Dewi, hasil peninjauan lapangan dan investigasi Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan nantinya akan menjadi bahan rekomendasi Panja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR.
"Hal ini tentunya nanti menjadi masukan dan kita tentunya berharap ini tidak terbatas pada Lapas Cibinong saja, tetapi juga menyeluruh kepada lapas-lapas lain yang ada di Republik Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi XIII DPR Rinto Subekti menilai bangunan yang ditinjau rombongan DPR bukan merupakan aset negara sehingga pembongkaran dapat segera dilakukan.
"Tadi kami sudah keliling bersama teman-teman Komisi XIII dan juga didampingi oleh Dirjen dan jajarannya, dan juga bersama teman-teman wartawan, menurut saya, atas nama pribadi dan Komisi XIII, merasa memang bangunan 10 itu bukanlah aset negara," kata Rinto.
Karena itu, Rinto meminta pembongkaran dilakukan tanpa menunggu pembacaan hasil investigasi Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan.
Editor: Reza Fajri