JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan uang senilai Rp58 miliar yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan kejahatan asal judi online (judol). Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga aliran dana hasil kejahatan.
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan, tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Bos Pentagon: Iran Sudah Tamat, AS dan Israel Akan Hujani Kematian dan Kehancuran
Dia menegaskan, penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2013 difokuskan pada penanganan aset dalam perkara TPPU, khususnya yang berkaitan dengan judi online. Artinya, proses hukum tidak berhenti pada pemidanaan, tetapi berlanjut hingga perampasan aset untuk dikembalikan kepada negara sebagai bentuk pemulihan kerugian.
Dari total 51 LHA yang diterima Dittipidsiber, analisis tersebut berkaitan dengan transaksi pada 132 situs judi online, dengan nilai penghentian sementara mencapai Rp255.757.671.888 dari 5.961 rekening. Laporan tersebut kemudian dikembangkan menjadi 27 laporan polisi, sementara 11 laporan lainnya dari 21 LHA masih dalam tahap penyidikan.
Bareskrim Terbitkan DPO Boy, Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin
Dalam prosesnya, Bareskrim menyita Rp142.017.116.090 dari 359 rekening, serta masih memblokir Rp1.678.002.710 dari 40 rekening. Sementara, saat ini 16 laporan polisi dari 20 LHA telah selesai hingga putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dengan total nilai aset diserahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung yang pada hari ini sejumlah Rp58.183.165.803 dari 133 rekening.
Editor: Aditya Pratama