Penampakan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Mulyono Kepala Kantor Pajak Banjarmasin
Perkara dugaan korupsi restitusi pajak yang menjerat Mulyono dimulai sejak tahun 2024 di mana saat itu PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun 2024 dengan status lebih bayar. Pengajuan dimohonkan kepada KPP Madya Banjarmasin.
Singkatnya, tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin kemudian menemukan lebih bayar pajak sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai lebih bayar itu menjadi Rp48,3 miliar. Sayangnya, restitusi pajak tidak langsung dikabulkan, Mulyono justru menyampaikan kepada Venasius apabila restitusi hendak dikabulkan maka harus terdapat uang apresiasi.
"Dalam pertemuan lanjutan, MLY menyampaikan pada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya uang apresiasi," kata Asep.
Permintaan itu kemudian diamini oleh PT Buana Karya Bhakti melalui Venasius dengan memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar. Setelah kesepakatan itu, KPP Madya Banjarmasin pun akhirnya mengeluarkan surat ketetapan restitusi pajak.
Dari jumlah Rp1,5 miliar tersebut, sebanyak Rp1 miliar dipamerkan KPK dalam jumpa pers terkait kasus ini.
Editor: Reza Fajri