Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penahanan Ditangguhkan, TikToker Figha Lesmana Minta Maaf
Advertisement . Scroll to see content

Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat Dikabulkan, Kuasa Hukum: Per Hari Ini Dikeluarkan 

Kamis, 06 Mei 2021 - 13:56:00 WIB
Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat Dikabulkan, Kuasa Hukum: Per Hari Ini Dikeluarkan 
Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama menuturkan, kliennya tidak lagi menjalani penahanan setelah permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan hakim. 

"Per hari ini, Jumhur dikeluarkan dari tahanan. Agenda (pekan) saksi fakta yang meringankan dari kuasa hukum," katanya.

Diketahui, Jumhur Hidayat ditangkap terkait demonstrasi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja Oktober 2020. Dia didakwa telah menyebarkan berita bohong dan membuat onar lewat cuitannya di media sosial. 

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut