Penasaran Gaji Bambang Susantono Kepala Badan Otorita IKN? Segini Besarnya
JAKARTA, iNews.id - Bambang Susantono resmi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Badan Otorita IKN untuk masa jabatan 2022-2024, Kamis (10/3/2022). Sementara Wakilnya Dhony Rahajoe.
Setelah resmi menjabat, berapa gaji yang akan diterima Bambang Susantono sebagai kepala Badan Otorita IKN? Diketahui, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Otorita Ibu Kota Nusantara mulai beroperasi paling lambat pada akhir tahun 2022 dan sejak tanggal penetapan pemindahan ibu kota negara.
Gaji kepala Badan Otorita IKN memang tidak disebutkan dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Namun, dalam Bab II, Bagian Kesatu, Pasal 4 (1) disebutkan, Otorita IKN sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus IKN. Kedudukan kepala Badan Otorita IKN setingkat dengan menteri.
Dengan kedudukan yang sama tersebut, Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono diperkirakan digaji setara dengan seorang menteri. Gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Sesuai PP tersebut, gaji seorang menteri sebesar Rp5.040.000 sebulan.
Sementara besar tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Dalam pasal 1 disebutkan, besarnya tunjangan menteri negara, jaksa agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan menteri negara adalah sebesar Rp13.608.000. Dengan demikian, jumlah gaji dan tunjangan kepala Badan Otorita IKN yang setara dengan menteri bisa mencapai Rp18.648.000 setiap bulan.