Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Batalkan Aturan HGU hingga 190 Tahun di IKN, Maksimal Jadi Segini
Advertisement . Scroll to see content

Penasaran Gaji Bambang Susantono Kepala Badan Otorita IKN? Segini Besarnya

Kamis, 10 Maret 2022 - 18:51:00 WIB
Penasaran Gaji Bambang Susantono Kepala Badan Otorita IKN? Segini Besarnya
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Jumlah gaji pokok dan tunjangan ini masih ditambah lagi dengan tunjangan operasional yang diterima kepala Badan Otorita IKN. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268 tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga. 

Dalam aturan ini disebutkan kewenangan menteri untuk memakai dana 80 persen dari anggaran dana operasional untuk membiayai kegiatan sebagai menteri. Besaran tunjangan operasional ini jauh di atas besaran gaji dan tunjangan menteri, mencapai seratusan juta. Dengan begitu, bisa diperkirakan berapa gaji Bambang Susantono sebagai Kepala Badan Otorita IKN yang setara dengan menteri.

Menteri juga akan menerima berbagai fasilitas selama menjabat, seperti mobil dinas dan rumah dinas.

Tugas Kepala Badan Otorita IKN

Tugas Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang disahkan Presiden Jokowi pada 15 Februari 2022. Dalam Pasal 1 angka 10 disebutkan, Kepala Otorita IKN sebagai kepala Pemerintah Daerah Khusus IKN. 

Kedudukan kepala Otorita IKN setingkat menteri, ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. 

Kepala Otorita IKN dan wakil kepala Otorita IKN memegang jabatan selama lima tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. 

Selain itu disebutkan pula dalan UU IKN, kepala Otorita IKN dan atau wakil kepala Otorita IKN dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut