Penasihat Kapolri: Bebasnya Pegi Bisa Jadi Bukti Baru Terpidana Lain Ajukan PK
Aryanto sendiri berharap terpidana lain dapat mengajukan PK jika memang merasa keberatan dengan putusan tersebut. Sebab, PK menjadi cara untuk merevisi atau menganulir putusan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Harapan saya PK itu ajukan lah. Kalau PK berhasil, bisa memaksa penyidik untuk melakukan penyidikan ulang," kata dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman saat membacakan amar putusan, Senin (8/72024).
Editor: Reza Fajri