Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jalankan Instruksi Prabowo, TNI AD Kerahkan Logistik Skala Besar ke Sumatera
Advertisement . Scroll to see content

Pencopotan Dandim Kendari Dikritik, KSAD Ingatkan Aturan Persatuan Istri Prajurit TNI AD

Selasa, 15 Oktober 2019 - 20:08:00 WIB
 Pencopotan Dandim Kendari Dikritik, KSAD Ingatkan Aturan Persatuan Istri Prajurit TNI AD
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa (tengah) di Mabes TNI AD, Jakarta, Selasa (15/10/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menanggapi kritikan yang ditujukan kepada satuannya usai pemecatan Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi sebagai komandan Kodim 1417 Kendari. Hendi dipecat karena unggahan istrinya di media sosial (medsos) terkait penusukan Wiranto.

Andika menegaskan, setiap anggota yang melakukan rencana pernikahan harus mengajukan kepada kesatuan untuk melakukan pengajuan izin. Kemudian, istri prajurit masuk ke dalam sebuah organisasi Persit atau persatuan istri tentara (Angkatan Darat).

Dia mengatakan, seorang istri dan prajurit yang sudah menikah dan berkeluarga merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Hal tersebut sudah tercantum dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

"Dalam anggaran dasar persatuan istri prajurit AD ini sudah dinyatakan bahwa istri prajurit TNI AD mutlak tidak dapat dipisahkan dari angkatan darat baik dalam pelaksanaan tugas organisasi maupun dalam kehidupan pribadi," katanya di Mabes AD, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019).

Andika menuturkan, pencopotan jabatan yang terjadi karena faktor keluarga yang bermasalah sudah menjadi barang lama bagi TNI AD. Untuk itu, TNI AD memberikan hukuman yang sudah menjadi ketentuan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut