Pencucian Uang Rafael Alun Tembus Puluhan Miliar, KPK: Nanti Akan Terus Bertambah
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi bukti permulaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT). Dari hasil penghitungan sementara, nilai pencucian uang Rafael mencapai puluhan miliar rupiah.
"Ini terus bertambah, karena memang kita sedang mendalami. Sementara ini masih di puluhan miliar nanti akan terus bertambah, karena kita harus ngecek, harus ngecek yang kita temukan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Jumat (12/5/2023).
KPK masih terus menelusuri aliran pencucian uang Rafael Alun. Diduga, pencucian uang Rafael Alun mengalir ke banyak pihak.
Oleh karenanya, Asep memprediksi bahwa nilai pencucian uang Rafael Alun masih akan terus bertambah. "Bertambah. Lebih dari 90 dolar AS, itu kan yang awal," ungkap Asep.
Bahkan, kata Asep, pihaknya membuka peluang untuk menelusuri penerimaan-penerimaan uang ataupun barang lainnya untuk Rafael Alun. Jika ditemukan adanya bukti suap, maka KPK tak segan untuk menjerat pihak lainnya di kasus Rafael Alun.
"Jadi kan, ini kan perkara tersebut selain gratifikasinya, ada perkara-perkara yang lain, kita harus buktikan juga, selain dari gratifikasi apakah ada perkara-perkara tipikor lainnya, misalkan suap, apakah ada suapnya disitu, kita akan buktikan juga," terangnya.
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Kali ini, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka pencucian uang. KPK menemukan ada beberapa aset Rafael Alun yang berasal dari TPPU. Rafael Alun diduga dengan sengaja mengalihkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kemenkeu. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
Editor: Faieq Hidayat