Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TASPEN Jadi Rujukan Badan Pengelola Program Pensiun Kamboja
Advertisement . Scroll to see content

Pendaftaran Calon Anggota DJSN 2024-2029 Dibuka Hari Ini, Simak Syaratnya

Kamis, 27 Juni 2024 - 12:18:00 WIB
Pendaftaran Calon Anggota DJSN 2024-2029 Dibuka Hari Ini, Simak Syaratnya
Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) periode 2024-2029. (Foto istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Isa menerangkan pendaftaran seleksi calon anggota DJSN baik unsur tokoh dan/atau ahli, unsur organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/organisasi buruh dilakukan melalui kanal daring/online melalui laman/website www.djsn.go.id atau www.kemenkopmk.go.id.

Setelah melakukan pendaftaran dan melengkapi formulir dan dokumen yang dipersyaratkan pada kanal daring atau online, pendaftar wajib mengirimkan hardcopy dokumen pendaftaran dan kelengkapan asli yang dapat diantarkan secara langsung (pada jam kerja dan hari kerja) atau melalui pos ke alamat:

1. Pendaftar dari unsur Tokoh dan/atau Ahli ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota DJSN Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dengan alamat Lantai Dasar, Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 3, Jakarta Pusat, Kode Pos 10110, paling lambat diterima pada tanggal 16 Juli 2024 pukul 17.00 WIB.

2. Pendaftar dari unsur Organisasi Pemberi Kerja/Organisasi Pengusaha dan Organisasi Pekerja/Organisasi Buruh ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan cq. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan alamat Lantai 8 Blok A Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jalan Jend. Gatot Subroto, Kav.51, Jakarta Selatan, Kode Pos 12950, paling lambat diterima pada tanggal 16 Juli 2024 pukul 17.00 WIB.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut