Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Malu Dicap Keluarga Miskin, Ratusan Warga di Bengkulu Mundur dari Daftar Penerima Bansos
Advertisement . Scroll to see content

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Tahapannya

Selasa, 04 Februari 2025 - 11:00:00 WIB
Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Tahapannya
Pendaftaran KIP Kuliah 2025 resmi dibuka hari ini, Selasa (4/2/2025). Proses pendaftaran berlangsung hingga 31 Oktober 2025. (Foto: Ilustrasi/Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pendaftaran KIP Kuliah 2025 resmi dibuka hari ini, Selasa (4/2/2025). Proses pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah akan berlangsung hingga 31 Oktober 2025.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menjelaskan, semua anak Indonesia berpotensi menjadi pintar. Karena itu, mereka harus diberikan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang memadai. 

Salah satunya melalui KIP Kuliah yang merupakan bantuan sosial di bidang pendidikan tinggi kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu dan memiliki prestasi

“Saya katakan di sini nah sebetulnya tidak ada anak yang bodoh ya semua anak Indonesia yang ini punya potensi untuk menjadi pintar. Jadi yang harus dikasih pada mereka adalah kesempatan mereka untuk mendapatkan pendidikan yang yang memadai jadi yang kita akan mendukung Indonesia yang punya potensi pintar yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan masa studinya di perguruan tinggi,” ucap Satryo saat meresmikan pendaftaran KIP Kuliah 2025, Selasa (4/2/2025).

Pendaftaran KIP Kuliah 2025

KIP Kuliah bertujuan memberikan akses kepada seluruh siswa di Indonesia melalui pendidikan tinggi. KIP Kuliah berlaku untuk jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNBP, UTBK-SNBT, Seleksi mandiri PTN dan seleksi mandiri PTS.

Berikut persyaratan untuk mendaftar KIP Kuliah Tahun 2025:

  • Lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat tahun 2023, 2024, atau 2025.
  • Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C
  • Tidak sedang menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN/APBD dengan cakupan yang sama
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut