Pendaftaran KPU Tinggal 4 Hari Lagi, Baru 22 Parpol Telah Kumpulkan Dokumen Lengkap
JAKARTA, iNews.id - Pendaftaran partai politik (parpol) untuk Pemilu 2024 di KPU menyisakan empat hari ini. Namun, baru 22 parpol yang sudah lengkap mengumpulkan dokumennya.
Anggota KPU Idham Holik menyebut, ada empat partai yang baru saja menyelesaikan proses pendaftarannya. Parpol itu yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) beserta Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).
"Hari ini hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 KPU telah menerima empat parpol yang mendaftar sebagaimana kita saksikan secara bersama sama mulai dari jam 09.00 WIB sampai dengan jam 10.00 WIB," ujar Anggota KPU Idham Holik dalam jumpa pers, Rabu (10/8/2022).
Lebih lanjut, Idham menuturkan, keempat partai tersebut akan mulai dinyatakan mengikuti proses selanjutnya. Yakni, kata Idham, akan mengikuti proses verifikasi Administrasi.
"Dan mulai hari esok sampai dengan tanggal 11 septemeber 2022 keempat partai tersebut akan mengikuti proses verifikasi administrasi," katanya.
Adapun keempat partai yang mendaftar tersebut menambah jumlah catatan KPU terkait total Parpol yang mendaftar. Kini, jumlah Parpol yang sudah mendaftar tercatat menjadi 22 Parpol.
Ketua Divisi Teknis KPU RI ini kembali mengingatkan masa pendaftaran yang telah dibuka sejak 1 Agustus ini, akan berakhir pada tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
Adapun 22 Parpol yang telah mendaftar tersebut di antaranya, PDIP, PKP, PKS, Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Perindo, Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda.
Kemudian, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Republikku Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PSI, Golkar, PPP dan PAN.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq