Pendaftaran Pilkada Bisa Diperpanjang, Jika Cuma Ada Satu Calon
Tak hanya itu, Hasyim juga menyampaikan bahwa KPU setempat harus melakukan sosialiasi selama 3 hari. "Sosialiasi dalam rangka apa? dalam rangka untuk persiapan untuk pendaftaran calon pada kesempatan kedua," ujarnya.
Hasyim melanjutkan, setelah melakukan tahapan sosialisasi, di hari berikutnya KPU tersebur kemudian membuka pendaftaran tahap kedua selama 3 hari ke depan. Apabila sampai akhir masa pendaftaran tetap hanya diikuti satu Bapaslon saja, maka KPU itu baru melanjutkan tahapan selanjutnya seperti pemeriksaan kesehatan, verifikasi dokumen, penetapan pasangan calon, hingga sampai pada tahapan pengundian.
Akan tetapi, kata dia, dalam tahapan pengundian bagi paslon tunggal ini berbeda dengan pengundian yang diikuti oleh lebih dari satu paslon. Dimana, undian yang diikuti satu paslon itu untuk menentukan nomor urut Paslon.
"Tapi kalo hanya 1 paslon, undian itu hanya sifatnya untuk menempatkan posisi kolom calon dan kolom kosong dalam daftar calon, dan juga dalam desain surat suara," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq