Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bawaslu Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024
Advertisement . Scroll to see content

Peneliti Ungkap 80 Kasus ASN Terlibat Politik Praktis di 5 Provinsi

Minggu, 24 Juni 2018 - 16:14:00 WIB
Peneliti Ungkap 80 Kasus ASN Terlibat Politik Praktis di 5 Provinsi
Peneliti KPPOD, Aisyah Nurul Jannah (berdiri), saat menyampaikan hasi riset terkait netralitas ASN dalam Pilkada 2018, di Jakarta, Minggu (24/6/2018). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun bentuk kasus pelanggaran ASN yang dijumpai antara lain seperti ikut kegiatan kampanye, menyosialisasikan visi dan misi calon kepala daerah, ikut acara pengukuhan tim relawan calon, memasang APK (alat peraga kampanye), berfoto bersama kandidat kepala daerah, memiliki hubungan dengan partai politik, menjadi tim sukses, hadir dalam pendaftaran calon, dan ikut acara pengundian nomor urut pasangan calon.

Aisyah mengungkapkan, hampir sebagian besar pelanggaran tersebut dilakukan oleh staf ASN sekelas camat, lurah, sekretaris daerah (sekda), sekretariat Korpri, hingga kepala sekolah.

“Terdapat tiga kasus PNS terlibat dalam politik praktis di Sumatera Selatan. Dua di antaranya adalah pejabat ASN, sedangkan yang satu lagi dilakukan oleh guru. Bentuk pelanggarannya cukup variatif, ada yang ikut berkampanye di media sosial, ada juga yang berfoto bersama (calon kepala daerah),” tuturnya.

Di Jawa Barat, ditemukan empat kasus pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada. Di antaranya melibatkan kepala dinas dan sekretaris daerah. Bentuk pelanggarannya yaitu ikut kegiatan pengundian nomor urut calon, berfoto bersama, hingga berafiliasi dengan parpol.

Selanjutnya, di Kalimantan Barat, ‎KPPOD hanya menemukan satu kasus pelanggaran yang diduga dilakukan ASN. Kasusnya yaitu ikut dalam berkampanye pasangan calon.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut