Pengacara Bharada E Apresiasi Perlindungan LPSK: 24 Jam Jaga Keamanan
JAKARTA, iNews.id - Pengacara Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy, mengapresiasi perlindungan yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada kliennya. Ronny melihat langsung perlindungan tersebut saat dia menyambangi Bharada E di Rutan Bareskrim Polri.
"Jadi pengamanannya sangat bagus dari LPSK," kata Ronny di Bareskrim, Sabtu (20/8/2022).
Selama di Bareskrim, Bharada E dijaga tiga personel dari LPSK. Penjagaan dilakukan selama 24 jam.
"24 jam jadi jaga keamanan dari Bharada E," ujar Ronny.
Bharada E adalah salah satu tersangka pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E diperintahkan tersangka lain yaitu eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Selain Bharada E dan Ferdy Sambo, 3 orang lain ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Editor: Reza Fajri