Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keji! Detik-Detik Syauqi Racuni Ibu dan Kakak-Adiknya hingga Tewas di Warakas
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Bharada E Sayangkan Status JC Tak Jadi Pertimbangan Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara

Rabu, 18 Januari 2023 - 15:59:00 WIB
Pengacara Bharada E Sayangkan Status JC Tak Jadi Pertimbangan Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut penjara 12 tahun, Rabu (18/1/2023). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JPU pun menjelaskan hal-hal yang memberatkan serta meringankan tuntutan. Untuk hal yang memberatkan, Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J.

"Yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor dan menimbulkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga sedih. Kemudian perbuatan terdakwa meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ujar Jaksa.

Kemudian yang meringankan, Bharada E merupakan saksi bekerja sama untuk membongkar kasus ini. Lalu Bharada E juga belum pernah dihukum pidana sebelumnya.

"Terdakwa juga sopan dan kooperatif di persidangan serta menyesali perbuatannya," tutur Jaksa.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut