Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kubu Don Ritto Bantah Uang di Kafe de'Clan terkait Korupsi Febrie Adriansyah: Itu Buat Bangun Pelabuhan
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Don Ritto Bantah Uang yang Disita Polisi terkait 3 Kasus Korupsi Besar

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:11:00 WIB
Pengacara Don Ritto Bantah Uang yang Disita Polisi terkait 3 Kasus Korupsi Besar
Penampakan uang tunai berbagai mata uang asing senilai Rp67 miliar saat menggeledah Kafe de'Clan Signature, Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Sepanjang proses pemeriksaan, Pak Idon menyampaikan urusan itu dia juga enggak ngerti dan enggak pernah berinteraksi dengan pihak-pihak yang diperiksa oleh Bareskrim, oleh Kortas maupun Polda sebagai pihak yang menyuplai batubara ke PLN," ujarnya.

Menurutnya, hal serupa berlaku untuk perkara piutang PT CBS dengan PT KNI. Karena itu, pihaknya menilai uang yang ditemukan di sejumlah lokasi tidak memiliki relevansi dengan perkara yang sedang disidik.

"Nah, kalau semua perkara itu dihubungkan dengan uang yang ditemukan oleh rekan-rekan penyidik dari Korta dan Polda, apakah uang itu berhubungan dengan perkara itu? Kami jawab tidak ada hubungan," katanya.

Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menyita sejumlah aset dari beberapa lokasi yang diduga terkait perkara dugaan korupsi dan TPPU. Dari rumah Don Ritto di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang tunai Rp520 juta dan 133 ribu dolar AS.

Sementara dari Kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, disita uang tunai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, serta Rp259.159.000. Penyidik juga menyita uang dalam 16 mata uang asing senilai setara Rp7,2 miliar dari Koin Money Changer di Cipete.

Selain itu, dari sebuah rumah di Sentul, Bogor, penyidik menemukan brankas berisi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Selain Don Ritto, perkara tersebut turut menyeret eks Jampidsus Febrie Ardiansyah sebagai tersangka.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut