Pengacara Don Ritto Bantah Uang yang Disita Polisi terkait 3 Kasus Korupsi Besar
"Sepanjang proses pemeriksaan, Pak Idon menyampaikan urusan itu dia juga enggak ngerti dan enggak pernah berinteraksi dengan pihak-pihak yang diperiksa oleh Bareskrim, oleh Kortas maupun Polda sebagai pihak yang menyuplai batubara ke PLN," ujarnya.
Menurutnya, hal serupa berlaku untuk perkara piutang PT CBS dengan PT KNI. Karena itu, pihaknya menilai uang yang ditemukan di sejumlah lokasi tidak memiliki relevansi dengan perkara yang sedang disidik.
"Nah, kalau semua perkara itu dihubungkan dengan uang yang ditemukan oleh rekan-rekan penyidik dari Korta dan Polda, apakah uang itu berhubungan dengan perkara itu? Kami jawab tidak ada hubungan," katanya.
Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menyita sejumlah aset dari beberapa lokasi yang diduga terkait perkara dugaan korupsi dan TPPU. Dari rumah Don Ritto di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang tunai Rp520 juta dan 133 ribu dolar AS.
Sementara dari Kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, disita uang tunai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, serta Rp259.159.000. Penyidik juga menyita uang dalam 16 mata uang asing senilai setara Rp7,2 miliar dari Koin Money Changer di Cipete.
Selain itu, dari sebuah rumah di Sentul, Bogor, penyidik menemukan brankas berisi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Selain Don Ritto, perkara tersebut turut menyeret eks Jampidsus Febrie Ardiansyah sebagai tersangka.
Editor: Aditya Pratama