Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Eks Menag Yaqut Bantah Ada Uang Disita saat Rumah Kliennya Digeledah KPK

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:46:00 WIB
Pengacara Eks Menag Yaqut Bantah Ada Uang Disita saat Rumah Kliennya Digeledah KPK
Pengacara mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini membantah adanya uang yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah kliennya.

Mellisa menegaskan, tidak ada uang yang disita KPK, termasuk uang senilai Rp1.

“Yang digeledah itu tidak ada yang disampaikan Rp100 miliar, tidak ada harta Rp1 pun,” ucap Mellisa di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, barang yang disita KPK saat penggeledahan hanya paspor dan buku catatan atau notebook. Selain itu, penyidik juga menyita handphone milik seorang tamu yang kebetulan berada di rumah Gus Yaqut.

“Hanya paspor, ya. Yang kedua, catatan notebook. Yang ketiga, handphone tamu yang kebetulan datang. Enggak ada uang Rp1 pun,” kata dia.

Sebelumnya, Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyampaikan nilai kerugian tersebut saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41,” kata JPU.

JPU menyebut angka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

Dalam perkara tersebut, Gus Yaqut disebut melakukan perbuatan bersama eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Jaksa mendakwa mereka melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024. Kuota tersebut disebut diisi dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0) dan tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku.

Menurut jaksa, pengaturan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), disertai dugaan penerimaan fee percepatan dari jemaah serta pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut