Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cemburu Berujung Maut di Condet: Pria Tusuk Teman Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Ferdy Sambo Sampaikan Duplik: Isi Replik Jaksa Tak Substantif

Selasa, 31 Januari 2023 - 12:22:00 WIB
Pengacara Ferdy Sambo Sampaikan Duplik: Isi Replik Jaksa Tak Substantif
Tim pengacara terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menyebut replik jaksa tidak substantif. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim pengacara terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo membacakan dupliknya pada sidang, Selasa (31/1/2023). Pengacara menilai isi replik jaksa penuntut umum (JPU) tidak substantif.

"Sayangnya isi replik penuntut umum tersebut sama sekali tidak memuat hal-hal yang substantif. Bahkan, tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," ujar pengacara Sambo, Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya, jaksa secara serampangan menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional. JPU dinilai malah menyerang kedudukan profesi advokat.

"Namun, tim penasihat hukum mencoba memahami bahwa replik tersebut tampaknya lahir semata-mata dari rasa frustasi penuntut umum. Penuntut umum terlihat frustasi karena semua dalil tuntutannya terbantahkan dan sialnya lagi, di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya," tuturnya.

Pengacara Sambo mengungkap, jaksa hanya melakukan racauan atau semata-mata demi memenuhi syarat adanya tanggapan atas pleidoi. 

Maka itu, sepatutnya penuntut umum memeriksa dengan baik dan teliti setiap keterangan saksi-saksi, para ahli, dan terdakwa Ferdy Sambo selama persidangan agar dapat secara utuh menilai kesesuaian fakta-fakta persidangan. 

Arman Hanis menambahkan, sangat disayangkan replik penuntut umum malah terus terjebak pada kerangka imajinatif, yang bisa jadi turut menyesatkan proses peradilan, masyarakat, dan menjauhkan peradilan ini dari semangat imparsial serta objektif.

"Rasa frustasi sepertinya turut menyebabkan penuntut umum gagal memahami konsep dan sistem bekerjanya peradilan pidana, yang melibatkan tiga pilar penegak hukum yang setara, yaitu penuntut umum, penasihat hukum, dan majelis hakim," kata pengacara Sambo.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut