JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E mengikuti sidang dengan agenda tanggapan jaksa atau replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Jaksa Penunutut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi yang sudah dibacakan Bharada E. JPU tetap meminta hakim menghukum mantan ajudan Ferdy Sambo itu 12 tahun penjara.
Editor: Yudistiro Pranoto