Pengacara Jokowi Nilai Praperadilan Roy Suryo Berakhir usai SEMA Terbit
JAKARTA, iNews.id - Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Firman Pangaribuan menyebut praperadilan berjilid-jilid yang ditempuh Roy Suryo kini telah berakhir. Dia menyebut, Roy Suryo tak bisa lagi mengajukan praperadilan usai terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026.
Dengan aturan tersebut, Roy Suryo akan menghadapi sidang pokok perkara mengenai ijazah Jokowi, yang dijadwalkan digelar 17 September 2026.
"Mas Roy Suryo tidak lagi bisa mengajukan praperadilan. Karena kenapa? Tentu ketika Mas Roy Suryo dengan sudah keluarnya SEMA," ucap Firman dalam program Interupsi bertajuk 'Babak Akhir Roy Suryo, Ijazah Jokowi Terungkap?' yang disiarkan di iNews, Kamis (3/9/2026).
"Pokoknya terkait praperadilan disampaikan sebagaimana di SEMA. Nah, itu sudah akhir dari Mas Roy punya praperadilan," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo menyatakan akan hadir pada saat sidang perdana pokok perkara. Firman berharap Roy bisa menepati janjinya.
"Tadi disampaikan bahwa mereka siap, saya pikir terima kasih, yang penting adalah tolong hadir, jangan sampai terulang seperti kemarin, ada dari pihak yang satu lagi, Bu Tifa, tidak hadir dipanggil, ini kan memperlama juga persoalan ini," ucapnya.
Menurutnya, sidang pokok perkara menjadi hal menarik bagi Roy Suryo untuk bisa membuktikan tuduhannya mengenai ijazah Jokowi. Karena selama ini Jokowi juga telah menyatakan bahwa ijazah asli.
"Apakah yang disampaikan sama Mas Roy kira-kira terkait dengan tuduhan, dugaan Mas Roy melakukan tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, dan rekayasa ITE itu, bagaimana," kata dia.
Editor: Aditya Pratama