Pengacara Keluarga Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Sambangi Polda Metro Jaya, Pertanyakan Hasil Ekshumasi
Aan menegaskan, pihak keluarga memahami bahwa pemeriksaan ekshumasi merupakan proses ilmiah sehingga hasilnya tidak dapat dikendalikan oleh keluarga maupun kuasa hukum.
"Kalau kita sebenarnya kan bukan kita yang minta cuma kan pada saat ekshumasi tanggal 12 Agustus disampaikan bahwa kurang lebih dua sampai tiga minggu berarti tiga minggunya itu kena ke besok sebenarnya tanggal 1 September," tuturnya.
Meski demikian, keluarga tetap menunggu hasil pemeriksaan tersebut untuk menjawab sejumlah dugaan terkait penyebab kematian Sutrimo. Aan berharap hasil pemeriksaan dapat menjelaskan penyebab kematian secara medis, termasuk melalui visum et repertum.
"Pada prinsipnya bagi kami, kita ini hanya ingin sampai apakah sudah ada lalu bagaimana hasilnya. Apakah penyidik dari hasil otopsi itu bisa ada visum et repertum yang memang bisa menyimpulkan apa penyebab kematiannya seperti apa," ujar Aan.
Aan mengatakan, pihaknya tetap menghormati proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Dia memahami hasil ekshumasi merupakan bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.