Pengacara Keluarga Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Sambangi Polda Metro Jaya, Pertanyakan Hasil Ekshumasi
"Meskipun kita sangat menghormati penyidik bahwa hasil ekshumasi itu alat bukti ya yang memang tidak bisa diumbar seperti apa, tapi karena ini memang sudah atensi publik dan dari awal juga maka Polda Metro Jaya juga secara moral memiliki kewajiban untuk menjelaskan hasil ekshumasi karena memang itu sudah pernah dijanjikan," katanya.
Ekshumasi jenazah Sutrimo dilaksanakan pada Rabu (12/8/2026). Proses tersebut berlangsung lebih dari tiga jam, yakni sejak pukul 09.30 WIB hingga 13.00 WIB.
Ekshumasi melibatkan tim dari Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, PDFMI, Laboratorium Forensik Polri, hingga unsur akademik. Autopsi ulang dilakukan untuk memastikan penyebab kematian Sutrimo.
Polda Metro Jaya mengambil alih pengusutan kasus Sutrimo dari laporan yang sebelumnya dibuat di Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas. Status perkara juga telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Namun, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Editor: Aditya Pratama