Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara: Kivlan Zen Ditangkap dan Tersangka Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Kamis, 30 Mei 2019 - 10:52:00 WIB
Pengacara: Kivlan Zen Ditangkap dan Tersangka Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro (kanan). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dia memastikan, Kivlan tidak memiliki senjata atau pun menyimpannya. Seseorang yang bekerja dengan Kivlan lah yang memiliki senjata api tersebut.

Kivlan, menurut Djudju, juga mengenal empat dari enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019 lalu. Enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Dari keenam tersangka tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senpi di antaranya rakitan. "Pak Kivlan tau (empat orang tersangka), maksudnya tahu tapi tidak kenal," Djuju.

Djuju mengatakan, salah satu tersangka yang bernama Armi pernah bekerja paruh waktu sebagai sopir Kivlan Zen selama tiga bulan. "Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan. Dia salah satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah," ujar Djuju.

Mabes Polri sebelumnya telah menangkap enam orang yang diduga akan menjadi eksekutor pembunuhan empat tokoh nasional (dua menteri, pejabat BIN dan satu staf kepresidenan). Keenam tersangka itu berinisial HK, AZ, TJ, AD, IF dan AF.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut